Ingat, Bea Cukai Gorontalo Tidak Menyediakan Registrasi Imei Untuk Ponsel Yang Dijual Di Pasar Gelap, Dan Pelajari Alasannya

tidak berfungsi sebagai rekor IMEI untuk ponsel pasar gelap (BM).

Bahkan, meski ponsel BM tersebut berasal dari negara asing, proses instalasinya dilakukan secara ilegal. Oleh karena itu, tidak dapat didaftarkan ke bea cukai.

Sesuai aturan, Bea dan Cukai hanya menerima registrasi IMEI ponsel yang memang dibawa oleh orang dari luar negeri. Kardianto, petugas bea cukai asal Gorontalo mengaku banyak warga Gorontalo yang datang untuk mendaftarkan IMEI ponselnya.

Sebagian besar ponsel terdaftar dibeli secara online. Ponsel tersebut sebenarnya merupakan pabrikan asing namun ponsel tersebut sudah lama hadir di Indonesia.

“Pengertian dari negara lain, ternyata produk lama dibeli dari Indonesia,” ujarnya. Menurut Kardianto, hanya Kominfo yang bisa mendaftarkan ponsel hitam untuk IMEI.

Secara resmi, jika Anda membawa ponsel yang dibeli di sana dari luar negeri, berikut langkah-langkahnya:

1. Tanda terima pendaftaran berupa scan barcode.

2. Halaman pertama paspor dan halaman dengan stempel imigrasi saat Anda tiba di bandara.

3. Tiket dan tiket masuk.

4. NPWP pemilik (jika ada).

5. Bukti pembayaran pada saat penerimaan produk (jika ada).

6. Peralatan komunikasi harus didaftarkan.

Berikut biaya registrasi bea cukai IMEI:

1. Bea masuk adalah 10% dari nilai pabean

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.

2. Pasal 22 Pajak dan penghasilan dari pemasukan (PPh) dan penghasilan dari

Berikut biaya registrasi bea cukai IMEI:

1. Bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Impor (PPh) dan besarnya

10 persen (sepuluh persen) dari nilai impor, apabila penumpang atau pegawai transfer memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 20 persen (dua puluh persen) dari nilai impor, apabila penumpang atau pekerja angkutan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA:  Cara Menggunakan Ponsel Yang Terkena Air

Warga yang ingin mendaftarkan nomor IMEI harus menghadap ke bea cukai Gorontalo dengan membawa beberapa dokumen dan membayar sejumlah uang yang diminta. (*)