Cara Daftar Imei Iphone Anti Blokir Dan Hp Luar Negeri!

Sejak September 2020, pemerintah menerapkan kebijakan registrasi International Mobile Identification (IMEI) untuk semua ponsel yang dibeli di luar negeri, seperti merek iPhone, agar bisa terhubung ke jaringan seluler di Indonesia.

Jika Anda membeli iPhone di luar negeri, Anda dapat mencatat atau mendaftarkan IMEI ponsel di bea cukai di kantor cukai atau di tempat masuk setelah pembelian ponsel, seperti di bandara, pelabuhan, dan lainnya. perbatasan. Untuk lebih jelasnya simak detail cara daftar IMEI iPhone dan ponsel dari negara lain yang dikutip dari situs resmi beacukai.go.id di bawah ini.

Arti dari IMEI

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi unik yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang diproduksi oleh produsen ponsel. Sejak 18 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan pencegahan HP “black market”, yaitu HP ilegal guna mencegah penjualan ponsel dan mendukung industri dalam negeri.

Oleh karena itu, jika Anda membeli iPhone atau ponsel jenis lain di luar negeri, Anda harus mendaftarkan diri di Indonesia untuk dapat menggunakan ponsel Anda. Diperlukan untuk mendaftarkan IMEI iPhone di ponsel di luar negeri

Menurut prinsip NO. 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor impor barang yang mengangkut penumpang dan pegawai jalur angkutan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli di luar negeri:

Jumlah maksimum ponsel yang dibeli di luar negeri adalah dua (2) unit per orang. Harga dua ponsel yang dibeli di luar negeri tidak boleh melebihi USD 500 (setara dengan Rs. 7,3 juta) baik dibawa dengan tangan (dibeli sendiri) atau dikirim.
Apabila handphone yang dibeli di luar negeri melebihi jumlah unit yang ditentukan, maka kelebihan unit handphone tersebut akan hangus dan hanya dapat diambil 2 (dua) handphone. Jika sangat berharga, akan dikenakan PPN 10% dan PPh 7,5% dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan pelayaran, proses registrasi IMEI biasanya dilakukan oleh perusahaan pelayaran. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI. Namun, Anda hanya perlu mendaftar di loket operator untuk mendapatkan akses selama 90 hari. Cara daftar IMEI iPhone melalui website bea cukai

BACA JUGA:  Tips Cara Memilih Ponsel Android yang Bagus

Berikut cara mendaftarkan sendiri IMEI iPhone dan ponsel asing lainnya melalui situs resmi bea cukai:

Pertama, buka website beacukai.go.id
Kemudian isi data diri dan daftar data barang
Setelah itu, masukkan nomor IMEI ponsel
Unduh font karantina (jika tersedia)
Masukkan kode captcha
Kemudian pilih “kirim”
Jika Anda menunggu kode QR dan catatan ID akan muncul.

Kemudian Anda harus pergi ke kantor bea cukai untuk memindai kode QR di bagian kontrol bea cukai. Jika masalah pajak telah diselesaikan dalam pemeriksaan, Anda akan mendapat persetujuan dari petugas bea cukai.

Cara daftar IMEI iPhone di bandara atau pelabuhan internasional
Sebelum keberangkatan atau pada saat kedatangan, penumpang dapat mengunduh aplikasi bea cukai atau mengakses beacukai.go.id
Kemudian isi formulir pendaftaran IMEI untuk mendapatkan kode QR
Setibanya, silakan mendaftar dengan membawa perangkat seluler Anda (maksimal 2 menit) dokumen lengkap, dan pindai kode QR oleh petugas bea cukai di bandara atau pelabuhan masuk.
Setelah itu, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan
Kemudian penumpang harus membayar bea masuk ke PDRI dalam hal wajib pajak
Akhirnya, petugas bea cukai dan otoritas imigrasi memberikan persetujuan untuk pendaftaran IMEI. Cara cek IMEI iPhone dan HP asing dari HP

Berikut cara mudah cek IMEI iPhone dari HP:

Pertama, buka pengaturan ponsel Anda
Klik pada opsi “Umum”.
Jika demikian, klik opsi “Tentang”.
Terakhir temukan nomor seri HP

Berikut cara cepat daftar IMEI iPhone dan ponsel luar negeri tanpa khawatir pemerintah Indonesia memblokirnya. Semoga membantu.