Tak Cuma iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di RI

SIPONSEL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melarang penjualan dua smartphone unggulan dari raksasa teknologi dunia: iPhone 16 dari Apple dan Google Pixel 9 dari Alphabet. Larangan ini diberlakukan karena kedua produk tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?

TKDN adalah kebijakan yang mewajibkan produk elektronik, termasuk smartphone, yang dijual di Indonesia memiliki minimal 40% kandungan lokal. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industri lokal. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

Untuk memenuhi TKDN, perusahaan dapat memilih salah satu dari tiga skema: membangun fasilitas produksi di Indonesia, mengembangkan aplikasi lokal, atau melakukan inovasi teknologi di dalam negeri. Apple telah memilih skema inovasi dengan mendirikan Apple Developer Academy di beberapa kota, namun untuk iPhone 16, perusahaan belum memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku.

Google Pixel: Tidak Pernah Resmi Masuk Indonesia

Berbeda dengan Apple yang memiliki kehadiran resmi di Indonesia, Google belum pernah secara resmi memasarkan seri Pixel di tanah air. Konsumen yang ingin memiliki Google Pixel biasanya membelinya dari luar negeri dan membayar pajak impor sesuai ketentuan. Namun, ponsel ini tidak dapat diperjualbelikan secara legal di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa Google Pixel 9 dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena perusahaan belum mengurus sertifikasi TKDN dan minim investasi di Indonesia. Google juga belum menunjukkan komitmen untuk membangun fasilitas produksi atau melakukan inovasi teknologi di Indonesia.

Risiko Membeli Produk Non-TKDN

Konsumen yang membeli iPhone 16 atau Google Pixel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi masih diperbolehkan, asalkan membayar pajak impor dan tidak memperjualbelikannya. Namun, jika produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan TKDN, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas, termasuk menonaktifkan IMEI perangkat tersebut.

Selain itu, konsumen yang membeli produk non-TKDN juga tidak mendapatkan jaminan garansi dari distributor resmi, sehingga berisiko mengalami kerugian jika terjadi kerusakan atau masalah pada perangkat.

Upaya Apple dan Google

Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 100 juta untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Indonesia. Namun, pemerintah menilai proposal tersebut masih belum cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi sebesar USD 10 juta yang belum direalisasikan sebelum tahun 2023. Pemerintah berharap Apple dapat meningkatkan komitmen investasinya hingga tahun 2026.

Sementara itu, Google belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi persyaratan TKDN. Perusahaan belum mengajukan sertifikasi TKDN atau menunjukkan komitmen investasi di Indonesia. Akibatnya, produk Google Pixel tetap dilarang diperjualbelikan di Indonesia.

Dampak Terhadap Konsumen dan Pasar

Larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia berdampak pada konsumen yang menginginkan produk terbaru dari kedua perusahaan tersebut. Konsumen harus mencari alternatif lain atau membeli produk dari luar negeri dengan risiko yang telah disebutkan sebelumnya.

Di sisi lain, kebijakan TKDN bertujuan untuk melindungi industri lokal dan mendorong investasi asing di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi nasional.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN untuk melindungi industri lokal dan mendorong investasi asing. Konsumen diharapkan memahami risiko membeli produk non-TKDN dan mempertimbangkan alternatif lain yang tersedia di pasar.

Pemerintah juga berharap Apple dan Google dapat memenuhi persyaratan TKDN agar produk mereka dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati produk terbaru dari kedua perusahaan tersebut dengan jaminan garansi dan dukungan purna jual yang memadai.

Exit mobile version