Serikat Buruh Tetap Ngotot, Minta Kenaikan UMP 2025 Sejauh 10% Setelah Putusan MK
siponsel – Setelah pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025, serikat buruh menegaskan permintaan mereka untuk kenaikan UMP sebesar 8-10 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal menekankan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen adalah minimal yang diharapkan oleh serikat buruh. Permintaan ini didasarkan pada peningkatan biaya hidup yang disebabkan oleh inflasi yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir. “Kami memahami bahwa ada tantangan ekonomi, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus dipertimbangkan,” ujar Said Iqbal.
Pengusaha, di sisi lain, menunjukkan kekhawatiran terhadap kenaikan UMP yang signifikan medusa88 link alternatif. Mereka menganggap bahwa kenaikan sebesar 10 persen dapat meningkatkan beban operasional dan potensi penurunan daya saing industri. Namun, beberapa anggota Komisi IX DPR, seperti Zainul Munasichin, menilai bahwa permintaan kenaikan UMP hingga 10 persen adalah wajar dan dapat diterima.
Pemerintah diharapkan akan mengumumkan keputusan final terkait UMP 2025 dalam waktu dekat. Serikat buruh berharap bahwa pemerintah akan mempertimbangkan permintaan mereka untuk kenaikan UMP yang signifikan. “Kami berharap pemerintah dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan ekonomi,” tambah Said Iqbal.
Sejumlah pekerja di DKI Jakarta juga telah melakukan aksi protes di depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk mendukung permintaan kenaikan UMP. Mereka menuntut agar UMP di Jakarta pada tahun 2025 meningkat sebesar 10 persen, mencapai 55 juta rupiah per bulan.
Netty Prasetiyani Aher, anggota DPR dari Fraksi PKS, mendukung permintaan serikat buruh dan menyarankan agar pemerintah membangun dialog tripartit antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Permintaan kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen oleh serikat buruh menunjukkan ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi saat ini dan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meskipun ada perbedaan pandangan antara serikat buruh dan pengusaha, dialog yang terbuka dan inklusif diharapkan dapat membawa solusi yang adil bagi semua pihak.
Dengan adanya putusan MK, serikat buruh tetap bersikeras untuk mendapatkan kenaikan UMP yang signifikan pada tahun 2025, dan mereka berharap pemerintah akan mempertimbangkan permintaan mereka dalam pengambilan keputusan akhir.